Pasca Diumumkan Presiden Prabowo, Pemerintah Keluarkan Aturan Tentang Penetapan Upah Minimum 2025

Pasca Diumumkan Presiden Prabowo, Pemerintah Keluarkan Aturan Tentang Penetapan Upah Minimum 2025

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto:-kemnaker.go.id-

RADARCIREBON.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya resmi menerbitkan regulasi mengenai penetapan upah minimum 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker No.16/2024, yang mengatur tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

Berdasarkan keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah telah resmi menetapkan angka untuk upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, serta upah minimum Kabupaten/Kota menjadi 6,5 persen.

BACA JUGA:Pemerintah dan DPR RI Sahkan PPN 12 Persen, 1 Januari 2025 Mulai Diterapkan

BACA JUGA:Krisis Politik Korea Selatan: Parlemen Ajukan Mosi Pemakzulan Terhadap Presiden Yoon

BACA JUGA:Tinjau Lokasi Bencana Sukabumi, Bey Machmudin: Keselamatan Warga Jadi Prioritas

“Nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Pasal 5 Ayat 2, dikutip pada Kamis 5 Desember 2024.

Disebutkan juga dalam Permenaker No.16/2024 bahwa nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh,” tulis Permenaker tersebut.

BACA JUGA:Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat, Pemkab Cirebon Gelar GPM

BACA JUGA:Demi Kondusifitas, Pj Bupati dan Forkopimda Kuningan Larang Jalsah Salanah Digelar

BACA JUGA:Libur Nataru 2024-2025, PT KAI Daop 3 Cirebon Perbaiki Prasarana Penunjang Perjalanan Kereta Api

Sementara, pengumuman mengenai penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 akan dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

“UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah,” ucap Yassierli dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:CIMB Niaga Hadirkan Digital Lounge @Campus

BACA JUGA:Pusing Ngitungnya! Segini Nilai Barang Rampasan dari Rafael Alun yang Dilelang KPK

Perlu diketahui, formula kenaikan UMP 2025 yang akan dipakai diketahui mengacu pada UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.

Nilai yang dipakai untuk menentukan kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 adalah dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase