Berikut Bunyi Peraturan Menteri Keuangan RI Terkait Tarif PPN di Tahun 2025

Berikut Bunyi Peraturan Menteri Keuangan RI Terkait Tarif PPN di Tahun 2025

Kenaikan PPN 12 persen.-bacakoran-RADARCIREBON.COM

b. mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Daftar barang/jasa yang dikenakan PPN 12 persen Seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 2 PMK 131/2024 di atas, pengenaan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah yang sudah diatur dalam Undang-undang sebelumnya.

Dalam hal ini pemerintah melalui Kemenkeu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

BACA JUGA:Virus, Bakteri dan Parasit Masih Menjadi Ancaman Dunia Kesehatan di 2025

BACA JUGA:Aman, Barang-barang yang Dijual di Warung dan Supermarket Tidak Dikenai PPN 12 Persen

Dalam aturan itu terdapat beberapa jenis barang yang barang yang tergolong mewah yakni:

1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.

2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.

3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.

BACA JUGA:Per 1 Januari 2025 Harga BBM Pertamina Berubah, Cek di SPBU Terdekat

4. Kelompok balon udara.

5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: