Ok
Daya Motor

Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggarjati, Bupati Kuningan Minta Bantuan Majelis Disiplin Profesi

Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggarjati, Bupati Kuningan Minta Bantuan Majelis Disiplin Profesi

Jumpa pers yang dilakukan Bupati Kuningan terkait kelanjutan kasus bayi meninggal di RSUD Linggarjati, Kamis 17 Juli 2025.--Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Penyelidikan kasus bayi meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggarjati, Kabupaten KUNINGAN, masih terus berkembang.

Terbaru, tim gabungan yang dibentuk oleh Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, membeberkan hasil investigasi yang dilakukan secara maraton sejak kasus tersebut ramai diperbincangkan.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Kuningan dalam jumpa pers di Ruang Linggajati Pendopo Kuningan, Kamis 17 Juli 2025.

Di hadapan media, Bupati Dian bakal menindaklanjuti hasil investigasi yang telah dilakukan oleh tim gabungan.

BACA JUGA:Kasus Bayi Meninggal: Direktur RSUD Linggajati Eddy Syarief Dinonaktifkan, Investigasi Dilanjut Tim Independen

Adapun tim gabungan yang dilibatkan dalam menyelidiki kasus tersebut, terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kuningan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Kuningan, Kabag Hukum Sekda Kabupaten Kuningan, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan anggota IDI Cabang Kuningan, Dewan Pengawas RSUD Linggarjati, Ikatan Bidan Indonesia dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

"Menindaklanjuti secara maraton hasil investigasi kami dari beberapa hari yang lalu, menilai bahwa perlu dilakukan investigasi lebih lanjut atas kematian mendadak janin atas nama pasien Nyonya IR," ucap Bupati Dian, Kamis 17 Juli 2025.

Untuk itu, sambung Bupati Dian, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan akan meminta bantuan Majelis Disiplin Profesi untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus tersebut.

Adapun yang menjadi pertimbangan, Majelis Disiplin Profesi merupakan instansi yang tepat dan idependen untuk mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA:PKK Kota Cirebon Santuni 50 Anak Yatim dalam Rangka Hari Jadi ke-598 dan Tahun Baru Islam

"Untuk menjaga indepedensi, netralitas dari Majelis Disiplin Profesi, kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada tim untuk melakukan penyelidikan dan investigasi," sambung Bupati Dian.

Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan sudah menjatuhkan sanksi kepada pimpinan di RSUD Linggarjati.

Disebutkan Bupati Dian, pihaknya sudah mencopot sementara Direktur Umum RSUD Linggarjati hingga penyelidikan kasus tersebut selesai.

"Kami telah memutuskan akan menonaktifkan sementara Direktur Umum RSUD Linggarjati sampai proses investigasi selesai. Tentunya dengan menjungjung azas praduga tidak bersalah," tegas Dian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait