Pengedar Obat Terlarang di Losari Cirebon Ditangkap Polisi, Oh Ternyata
Pengedar obat terlarang di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon ditangkap Polresta Cirebon.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON - Pengedar obat terlarang di Desa Losari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
Pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar atau terlarang itu, ditangkap saat sedang beraksi di Jalan Raya Losari, Kabupaten Cirebon, Selasa, 2, Agustus 2022.
Pelaku yang diamankan berinisial ET alias Esa (21) warga Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Dalam catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, penangkapan terhadap pelaku bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Trofeo PSGJ, Ada Derby Cirebon, Mulai Besok di Stadion Bima
BACA JUGA:PSGJ Gelar Trofeo Sebelum Liga 3, Undang Persima Majalengka, Pesik hingga PSIT
Informasi itu, menyebutkan terklait adanya seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Losari.
Petugas kemudian turun ke lapangan dengan pakaian preman untuk memantau pergerakan tersangka. Saat tersangka sedang menjual obat tersebut, polisi langsung menggerebeknya. Dia kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
"Tersangka diamankan di pinggir Jl Raya Losari saat menjual sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/8) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja.
Dari penangkapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan pada tersangka dan juga di rumahnya.
BACA JUGA:Kapolri Mutasi 15 Personel Polri Buntut Kasus Brigadir J, Ini Daftar Pejabatnya
BACA JUGA:Minimnya Anggaran Pemda Jadi Penyebab Tertundanya Penerbitan SK Guru PPPK
Hasilnya, polisi berhasil mengantongi sebanyak 506 butir obat jenis Tramadol, 400 butir obat jenis Trihexypenidhil, HP Vivo yang digunakan untuk melakukan transaksi, dan uang hasil penjualan sebesar Rp100.000.
Pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang tersebut dari wilayah Jakarta dengan sistem online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: