Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator, Siap Buka-bukaan Kasus Penembakan Brigadir J?
Bharada E divonis 1,6 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J-Ricardo/Jpnn-radarcirebon.com
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: