Kasus Penyelundup 1,2 Ton Sabu, Terdakwa Divonis Hukuman Mati di PN Bandung
Suasana sidang vonis para terdakwa penyelundupan sabu-sabu 1 ton Pangandaran di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (13/12). Foto: -jpnn.com-
Sebagai tindak lanjut, kliennya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung.
Menurut Ira, kliennya itu tidak layak dihukum berat karena justru merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, para terdakwa ini pun bergerak atas arahan Rais yang tak lain DPO dalam kasus ini.
“Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan tidak menjual juga,” jelasnya.
Dalam kasus ini, para terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jpnn)
BACA JUGA:Rujak Kangkung, Menjadi Salah Satu Kuliner Buruan Warga Cirebon
BACA JUGA:Residivis Alumni Nusakambangan Merampok Pedagang di Greged Cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com