Cerita Satpol PP Kabupaten Cirebon Pancing PSK Pakai Michat, Oh Ternyata, Terjadilah

Cerita Satpol PP Kabupaten Cirebon Pancing PSK Pakai Michat, Oh Ternyata, Terjadilah

Satpol PP Kabupaten Cirebon harus menyamar untuk membongkar PSK Online yang menjajakan diri dengan aplikasi Michat. -Ade Gustiana-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Ternyata tidak mudah bagi Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menggerebek PSK Online yang menggunakan aplikasi Michat.

Sebab, mereka beroperasi di hotel hingga guest house yang tentu saja sulit dilacak. Karenanya, petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon harus menyamar jadi konsumen PSK online dan menggunakan aplikasi Michat.

Ternyata, meski sudah menyamar, tindakan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menjebak PSK Online dengan aplikasi Michat tidak seluruhnya berhasil. Ada yang kena. Ada juga yang gagal.

Saat operasi dilakukan pada Kamis malam, 15  Desember 2022, ada 3 orang wanita yang diamankan. Sementara 2 target lain gagal, karena penyamaran terbongkar.

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh Gusi Bengkak, Ini Penyebabnya yang Perlu Anda Ketahui

BACA JUGA:Pemotongan Bansos di Cirebon, Kuwu Mundu Mesigit: Ada 100 Lebih yang Disunat, Rp 300 Ribu Per Orang

Saat hendak menjebak, personel Satpol PP Kabupaten Cirebon berdalih sebagai pengguna jasa. Mereka juga menginstal aplikasi tersebut. Kemudian manfaatkan fitur orang di sekitar. Yaitu, fitur Global Positioning System (GPS) untuk mendeteksi orang terdekat.

Lantas, transaksi dilakukan. Harga dan tempat ditentukan. Termasuk pelayanan apa saja yang diperoleh. Percakapan menjurus. Bahkan terang-terangan ke arah prostitusi.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cirebon Nova Abda Nugraha mengatakan, itu membuktikan mereka profesional. Bukan pertama membuka jasa pemuas hasrat melalui daring (dalam jaringan).

Dua mobil petugas gabungan menuju lokasi. Dapat. Di sekitar kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Tim bergerak merangsek masuk ke kamar. Mecari barang bukti. Ditemukan banyak kondom. Selain bukti percakapan vulgar.

BACA JUGA:Perdana! PSK Online Michat di Cirebon Disidang, Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan

BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Kuningan Terdekat, Asyik untuk Dikunjungi

Satpol PP menggandeng Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/3 Cirebon. “Sebagai backup kami barangkali di lapangan ditemukan oknum TNI,” jelas Nova kepada Radar Cirebon kemarin.

Tiga orang itu digiring ke kantor Satpol PP di Jalan Sunan Giri, Kecamatan Sumber. Mereka sempat diinapkan. Karena sidang baru dilakukan besok paginya.

Razia dilakukan sejak pukul 7 malam hingga 1 dini hari. Satpol PP juga menggandeng Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, dan unsur Kejaksaan.

Satpol PP, kata Nova, seringkali kesulitan dan menerima perlawanan dari masyarakat. Karena dalih tak punya hak untuk melakukan penggerebekan. Karena itu dihadirkan Kejaksaan.

BACA JUGA:Ini Cara Ampuh untuk Mengatasi Batuk dan Pilek Tanpa Obat

BACA JUGA:Kesehatan Gigi Pengaruhi Faktor Stunting

“Kita juga melibatkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan karena mengunjungi hotel-hotel, menanyakan terkait perizinan/IMB-nya,” ucap Nova.

Ia menambahkan, selama ini Satpol PP Kabupaten Cirebon hanya melakukan pembinaan terhadap wanita tunasusila.

“Ternyata pembinaan ini tidak menimbulkan efek jera bagi mereka. Praktek prostitusi semakin banyak bahkan sekarang sudah merambah ke indekos. Kalau dulu hanya sebatas di hotel,” ucapnya.

Pasal 24 Ayat 2 Perda 4/2021 menjelaskan; setiap orang dilarang menjadi tunasusila, memakai jasa tunasusila dan memfasilitasi melakukan perbuatan tunasusila.

BACA JUGA:Kado Selimut untuk Baby Newborn hingga Hampers yang Unik

BACA JUGA:Daftar Empal Gentong Cirebon Terkenal yang Tidak Boleh Terlewatkan

Jika dilanggar terancam hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Pasal itu juga yang diterapkan kepada 3 PSK yang terjaring Kamis malam tersebut.

Sidang dilakukan di Kantor Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Berbarengan dengan disidangkannya Perda Provinsi Jawa Barat terkait masalah bangunan liar.

“Karena kalau sidang di PN Sumber, dikasih kesempatan waktunya setiap hari Senin. Karena operasinya malam Jumat, jadi ngga mungkin disidangkan Senin,” terang Nova.

Sidang dilakukan layaknya perkara pada umumnya. “Karena ini tindak pidana ringan, proses pradilan cukup hakim tunggal. Lalu jaksa eksekutor dan kami para penyidik merangkap sebagai jaksa penuntut,” beber Nova.

BACA JUGA:Jerawat, Penyebab dan Cara Mencegahnya

BACA JUGA:XL Axiata Raih 4 Kategori Opensignal Award Desember 2022

Ketiga orang PSK itu, imbuh Nova, mengaku menjajakan diri tanpa ada perantara. Yakni yang biasa disebut germo atau mucikari. Sehingga penelusuran prostitusi online tidak dikembangkan lebih lanjut.

Pemda Kabupaten Cirebon sadar praktik prostitusi tak bisa dihilangkan. Namun, jelas Nova, akan coba terus ditekan dengan melakukan razia rutin. Ke depan pelakunya akan terus disidangkan. Diadili di meja hijau. Tak ada lagi pembinaan seperti yang dilakukan sebelum-sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: