Jangan Usul Formasi CPNS & PPPK 2023 Jika Tak Punya Kekuatan Fiskal, Apa yang Dimaksud Menpan-RB?
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas--
Kemudian harus dilengkapi pula dengan analisis beban kerja atau ABK, eksisting pegawai, dan jumlah usulan kebutuhan ASN.
Ditambah dengan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi.
"Usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memerhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan," tegasnya.
Untuk usulan jabatan fungsional, lanjutnya, bisa diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.
BACA JUGA:Ada Kekuatan Super Di Balik Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Gunung Ciremai
BACA JUGA:Elkan Baggott dan Jordi Amat Berbalas Pujian Jelang Laga Indonesia vs Burundi
Azwar Anas mengingatkan agar seluruh instansi pusat dan daerah untuk mulai mengajukan usulan kebutuhan ASN 2023 melalui e-formasi yang mulai dibuka 20 Maret sampai 30 April 2023.
Itu berarti hari ini (20/3), e-formasi sudah dibuka. Honorer pun bisa mengawal di daerah masing-masing agar formasi yang selama ini diisi tenaga non-ASN bisa diajukan. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: