SIMAK! Ini Syarat Jalan Rusak di Cirebon Ditangani Presiden Jokowi seperti di Lampung

SIMAK! Ini Syarat Jalan Rusak di Cirebon Ditangani Presiden Jokowi seperti di Lampung

Syarat jalan rusak di daerah seperti Cirebon bisa diperbaiki Presiden Jokowi melalui Kementerian PUPR.-Ist/Tangkapan Layar-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kunjungan Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) ke Provinsi Lampung untuk meninjau kondisi jalan rusak, menuai sorotan luas.

Banyak daerah yang merasa senasib sepenanggungan, juga ingin mendapatkan guyuran dana dari pemerintah pusat untuk perbaikan jalan rusak.

Mengingat masalah jalan rusak ini, terbilang sudah akut. Termasuk di Kabupaten Cirebon, yang masrakatnya juga langsung berteriak meminta kepala negara untuk datang.

Apalagi, setelah mengetahui Provinsi Lampung mendapatkan kucuran Rp 800 miliar untuk perbaikan jalan rusak dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

BACA JUGA:BMKG: Waspada Gelombang Tinggi Dalam 2 Hari Kedepan

"Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR akan segera memperbaiki sejumlah ruas jalan yang rusak di Provinsi Lampung dengan secara khusus mengucurkan anggaran kurang lebih Rp 800 miliar," tulis keterangan Presiden Joko Widodo, yang dikutip radarcirebon.com, Sabtu, 6, Mei 2023.

Rencananya, anggaran sebesar itu, akan dipakai untuk memperbaiki 15 ruas jalan yang pekerjaannya dimulai Juni nanti, setelah lelang beres.

"Nanti ada beberapa ruas jalan yang jadi tanggung jawab gubernur, ada bupati, jangan semuanya ditanggung pemerintah pusat," tegasnya.

Kepala negara menambahkan, bantuan serupa juga akan diberikan pemerintah pusat di beberapa provinsi lain.

BACA JUGA:Seorang Tifosi Napoli Tewas Tertembak Disaat Perayaan Scudetto Ke-3

Tujuannya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kewajiban menyediakan infrastruktur jalan yang baik.

"Menyediakan infrastruktur jalan yang baik adalah tugas dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota," tegasnya.

Ditambahkan presiden dalam keterangannya, sebenarnya jalan di negara ini masing-masing sudah ada penanggung jawabnya. 

Pemerintah pusat yang bertanggung jawab pada jalan nasional. Gubernur untuk jalan provinsi dan bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: