Mencurigakan, Pesawat Ngumpet Setahun Tinggalkan Bandara Kertajati, Bareng dengan Kunjungan Presiden Iran
Pesawat yang parkir setahun di Bandara Kertajati dibeli Iran. -Dokumen-radarcirebon.com
BACA JUGA:Dua Pesawat Iran Diduga Bermasalah Parkir di BIJB Kertajati, Bagaimana Nasib Indonesia?
Seperti telah diberitakan sebelumnya, dua pesawat yang lama parkir di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Majalengka, beberapa waktu lalu, diduga bermasalah.
Dua unit Air Bus A340-212 itu ternyata bekas pesawat Angkatan Udara Perancis. Pesawat itu dibeli oleh Iran.
Jurnalis radarcirebon.com sempat mengambil gambar dua unit pesawat tersebut. Dua pesawat itu memang sudah lama terparkir sejajar di bandara yang berada di Kecamatan Kertajati Majalengka.
Mengapa harus diparkir di BIJB Kertajati Majalengka? Dua unit pesawat diparkir di BIJB diduga untuk menghindari sanksi dari Amrika Serikat (AS).
BACA JUGA:Ganjar Pranowo di Cirebon: Jawa Barat Selalu Menarik
Lalu bagaimana nasib Indonesia, karena salah satu bandaranya digunakan untuk parkir dua unit pesawat yang diduga bermasalah? Apakah Indonesia terlibat dalam dugaan permasalahan ini?
Belum ada penjelasan dari pemerintah Indonesia hingga saat ini. Hanya Iran memang punya cara khusus untuk membeli pesawat dari Eropa.
Cara itu tempuh semata-mata untuk menghindari sanksi dari Negeri Paman Sam, Amerika Serikat. Caranya dengan memarkir dua pesawat itu di bandara yang masih sepi aktifitas.
Sementara itu, tudingan tersebut dibantah oleh PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati (Perseroda) yang menyebut bahwa semua dokumen pesawat tersebut sah.
BACA JUGA:10 Fakta 2 Pesawat Parkir di Bandara Kertajati, Milik Iran, Disanksi AS, Indonesia Terlibat?
Executive General Manager (EGM) Bandara Kertajati Majalengka, Nuril Huda menjelaskan, pesawat tersebut tidak seperti yang dituduhkan. Sebab, 2 unit A340-200 tersebut datang dengan dokumen yang lengkap.
"Pesawat datang dan berangkat dengan dokumen yang lengkap. Tim CIQ juga mengecek semua, FA juga terbit," kata Nuril.
Dia menambahkan, dengan persyaratan dan dokumen lengkap, tentu saja pesawat tersebut sah untuk melakukan landing maupun take off dari Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: