Polisi Akan Pelajari Laporan DPP FAPP Terhadap Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama
Syekh Panji Gumilang pemimpin Mahad Al Zaytun.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM –Tidak hanya melancarkan aksi demonstrasi, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) juga telah melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
Laporan yang dilayangkan DPP FAPP ini terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Saat ini, laporan DPP FAPP sudah berada di tangan Polisi dan akan lakukan penyelidikan.
Atas pelaporan penistaan agama Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pihak Polri menyatakan akan mempelajari laporan polisi yang sudah diterima itu.
“Tentu laporan penistaan agama Panji Gumilang yang diterima akan dipelajari dulu,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.
BACA JUGA: Angka Pengangguran Kabupaten Cirebon Tidak Bisa Ditekan Karena Efek Perang Rusia-Ukraina
“Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” sambungnya.
Hal senda juga disampaikan oleh Kombes Pol Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divhumas Polri yang mengatakan jika laporan yang diterima tentunya dipelajari terlebih dahul untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dilaporkan.
BACA JUGA:FAKTA! Dari 74.961 Desa Diseluruh Indonesia, 7 Diantaranya Tidak Dapat Dana Desa
“Tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan,” kata Kombes Pol Nurul.
Pelaporan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama.
Adapun pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), di mana mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat 23 Juni lalu 2023.
BACA JUGA:Menpora Mengajak Berkolaborasi dengan PSSI Hadapi Piala Dunia U-17
“Panji Gumilang dilaporkan atas perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” papar Ihsan Tanjung selaku Ketua DPP FAPP.
Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil: Jabar Banyak Diuntungkan dengan Hadirnya Proyek Strategis Nasional
Atan tetapi Ihsan tidak menjelaskan secara detil barang bukti apa saja yang diserahkan ke penyidik.
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan.
Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase