Semakin Terpojok, PPATK Bekukan Ratusan Rekening Milik Panji Gumilang

Semakin Terpojok, PPATK Bekukan Ratusan Rekening Milik Panji Gumilang

PPATK-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Setelah menemukan ratusan rekening Panji Gumilang, atas instruksi Menkopolhukam Mahfud MD Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung bekerja.

PPATK pun sudah membekukan ratusan rekening milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

BACA JUGA:TOK! Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dibekukannya ratusan rekening milik Panji Gumilang bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan dan analisis tim PPATK karena ada dugaan transaksi mencurigakan.

"Ya dibekukan rekeningnya," terang Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada awak media, di Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

BACA JUGA:Panji Gumilang Terancam Kurungan Penjara 10 Tahun, Inilah Sejumlah Pasal yang Menjeratnya

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap Panji Gumilang mempunyai ratusan rekening bank. Ratusan rekening Panji itu dibuat dengan enam nama yang berbeda.

"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Totok, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enamlah. Dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia," tutur Menko Polhukam.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Wanita Cantik yang Nekat Menyelundupkan Narkoba di Lapas Cirebon Ternyata Warga Bogor

Sementara, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terancam kurungan 10 tahun.

Ancaman hukuman tersebut disebabkan adanya pasal tambahan yang di diterapkan pada Panji Gumilang.

BACA JUGA:Massa Bentrok dengan Polisi saat demi di Al Zaytun, Begini Repons Kapolres Indramayu

Selain, dijerat dengan pasal penistaan agama, Panji Gumilang juga dijerat dengan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," jelas Brigjen Pol Djuhandhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase