Kasus Dugaan Pelecehan Anak, Komnas Perlindungan Anak Mundur Jadi Saksi
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Cirebon Raya saat memberikan keterangan pers.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Cirebon Raya mencabut sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak oleh ayah tirinya.
Pencabutan sebagai saksi tersebut karena Komnas Perlindungan Anak merasa kecewa dengan sikap ibu korban.
Meski kesaksian dicabut, Komnas Perlindungan Anak tetap melakukan pendampingan terhadap korban. Namun ibu korban menutup semua akses komunikasi.
"Setelah saya dimintai jadi saksi, saya berkoordinasi dengan Komnas PA Provinsi Jawa Barat dan pusat. Hasilnya, saya diminta jangan jadi saksi. Akhirnya, saya mencabut kesaksian saya," ungkap Ketua Komnas PA Cirebon Raya, Siti Nuryani kepada radarcirebon.com.
Siti mengatakan, pendampingan terhadap korban kini terkendala karena justru ibu korban memblokir akses komunikasi.
BACA JUGA:11.000 Mutiara, 4.000 Rubi, 400 Safir Merah, Harta Karun di Laut Cirebon Terbesar setelah Kapal Spanyol Atocha
"Korban diduga telah dilecehkan sejak usia 7 tahun, kini korban telah berusia 11 tahun. Awalnya memang ibu korban meminta Komnas PA untuk melakukan pendampingan dan diminta menjadi saksi," katanya.
Sementara itu, Agus Prayoga SH menjelaskan, ibu korban berinisial N mengirimkan surat pencabutan surat kuasa kepadanya hanya melalui pesan WhatsApp.
"Kemudian setelah itu, tiba-tiba viral di konten YouTube Uya Kuya yang mengaku anaknya sebagai korban perkosaan," jelasnya.
Agus mempertanyakan peristiwa pelecehan tersebut apakah benar terjadi atau tidak.
BACA JUGA:Serahkan SK Remisi 17.016 Binaan Lapas di Jabar, Wagub Uu: Bagi yang Bebas, Jangan Minder
BACA JUGA:Semarak Rangkaian Karnaval Kemerdekaan RI TKIT Salsabiil
"N sebagai ibu korban itu membuat kegaduhan di medsos terkait kasus tersebut, sehingga dipertanyakan ini sebetulnya murni peristiwa terjadi atau tidak. Kami mereposisi diri karena dihebohkan oleh medsos, ada dugaan mengekploitasi anak,"ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi karena kasus tersebut telah gaduh di medsos.
"Saya hanya ingin mengimbau, kasus ini jadi gaduh dan ribut sana-sini. Menuduh polisi lambatlah, kemudian suaminya NHA yang merupakan bapak kandung NV tidak bisa menemui anaknya. Lebih baik selesaikan urusan internal mereka saja dulu,"pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum terlapor NHA dari Law Office MAA and Associates kepada radarcirebon.com menyampaikan klarifikasi sekaligus somasi terbuka, atas tuduhan pencabulan anak yang perkaranya sudah dilaporkan oleh N ke Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA:Laga Perdana Grup B Piala AFF U-23 2023, Timnas Indonesia Siap Hadapi Malaysia
BACA JUGA:Sambut Kehadiran Rute Penerbangan Kertajati-Nusawiru, Diam-diam Pemprov Jabar Bangun Jembatan Ini
Menurut kuasa hukum NHA, kliennya menolak dan membantah semua tuduhan tersebut, karena tidak benar.
“Klien kami dengan ini menyatakan secara tegas menolak dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya,” katanya.
Menurut dia, dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tidak benar. “Itu merupakan fitnah,” tegasnya.
Beberapa waktu, kata dia, sebelum tuduhan ini dilontarkan oleh istrinya, kliennya menolak permintaan untuk membalik nama rumah miliknya. Termasuk permintaan lain seperti mobil.
"Sudah pergi ke notaris, sudah mau teken. Tapi melihat laporan polisi seperti ini, dibatalkan. Termasuk permintaan-permintaan lain," katanya.
Dan yang sangat mengejutkan bagi kliennya adalah, dipergunakannya anak untuk menyudutkan.
BACA JUGA:Laga Perdana Grup B Piala AFF U-23 2023, Timnas Indonesia Siap Hadapi Malaysia
BACA JUGA:Sambut Kehadiran Rute Penerbangan Kertajati-Nusawiru, Diam-diam Pemprov Jabar Bangun Jembatan Ini
Tidak hanya itu, kliennya NHA menyampaikan klarifikasi atas beberapa pemberitaan yang beredar, bahwa tidak benar bakal menjadi pasangan wakil bupati dengan Lucky Hakim.
Baginya, ini menjadi sesuatu blunder, di tengah konstelasi politik di Indramayu. Karena ini, tidak ada kaitannya.
"Kapan itu dideklarasikan? Pilkada di Indramayu itu kapan? Masih lama. Bupati dan wakil bupati di sana, baru menjabat 2 tahun," tuturnya.
Kemudian, di beberapa media juga disebut bahwa kliennya adalah pemuka agama. Hal tersebut juga diluruskan bahwa perlu diingat istrinya adalah seseorang yang dibantu untuk disembuhkan dari penyakit.
Sebab, kliennya memiliki fasilitas pengobatan alternatif. Hingga akhirnya bisa sembuh. Berkaitan tuduhan adanya tindak pencabulan di salah satu hotel, juga dipertanyakan. Sebab, tidak bisa diterima dengan logika.
"Ini logikanya di mana? Nalar hukumnya di mana? Ayahnya membawa anaknya check in di hotel. Istrinya ke mana?" tanya dia.
BACA JUGA:Narapidana Korupsi Dapat Remisi dari Negara, Termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Selama ini, kliennya NHA memilih diam, karena menganggap ini adalah masalah rumah tangga dengan anak istri. Lantas menyadari kesalahan dan memperbaiki diri, lalu rukun kembali.
Tetapi, ternyata dalam perkembangannya justru menjadi konsumsi publik hingga melibatkan selebritis seperti Uya Kuya dan melakukan konferensi pers bersama kuasa hukum Kasman Sangaji.
"Kami selaku kuasa hukum mengeluarkan somasi terbuka kepada siapapun yang masih saja memposting, menyebarluaskan, mendistribusikan, foto di sosial media, harus segera dihapus dan tidak melakukan hal tersebut kembali sampai jelas menurut upaya hukum yang ditangani di Polres Cirebon Kota," tandasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: