Bayar Tunggakan BPJS Sekarang Bisa Dicicil, Begini Tahapannya
Ilustrasi. Pembayaran BPJS yang menunggak, bisa dibayar oleh peserta dengan cara dicicl lewat Program Rehab.-linggau pos-
Syarat dan Ketentuan Program REHAB
Program ini dibuat khusus untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar mereka dapat membayar tunggakan tersebut secara bertahap.
Untuk dapat mengikuti Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta, yaitu:
1. Peserta memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
2. Pendaftaran harus dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
BACA JUGA:TERBARU! BMKG memprediksi kemarau berakhir mulai Oktober 2023
3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali pada bulan Februari yang pendaftaran berakhir pada tanggal 27.
4. Maksimal periode pembayaran yang diatur adalah 12 tahap.
Untuk mendaftar dalam Program REHAB BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka aplikasi Mobile JKN.
BACA JUGA:DPD KNPI Kota Cirebon Grudug DPRD, Pertanyakan Progres BanGub untuk Bangun Gedung
2. Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap" di menu.
3. Informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan akan muncul.
4. Peserta dapat memilih simulasi tagihan yang sesuai dengan keinginan mereka.
5. Setelah itu, peserta harus menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku untuk program Rehab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: