Jeratan Hukum Panji Gumilang Belum Usai, Minggu Ini Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU dan BOS
Syekh Panji Gumilang mengaku khawatir tidak bisa bayar gaji guru di Mahad Al Zaytun.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Polisi akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di atas tersangka Panji Gumilang.
“Perlu saya sampaikan bahwa dalam minggu ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Ramadhan menyampaikan bahwa dalam gelar perkara tersebut akan menghadirkan pihak internal maupun eksternal.
BACA JUGA:Datangi Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia: Saya Minta Transparan Soal DCT
Untuk pihak internal rencananya akan menghadirkan Divkum Polri dan Itwasum Polri. Sementara pihak eksternal yang akan dihadirkan yaitu para ahli.
“Untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum. Nanti akan kami sampaikan pelaksanaannya dan dirilis nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Dirtipideksus Bareskrim Polri,” tandasnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan proses pelimpahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ke Kejaksaan Indramayu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, selain melimpahkan tersangka Panji Gumilang, pihaknya juga melimpahkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut ke Kejaksaan Indramayu.
BACA JUGA:Mulai Minggu Ini Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Palestina
“Pada hari ini penyidik dengan berkoordinasi dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di kejaksaan Indramayu,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023.
Adapun pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut tahapan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
“Sementara kepada tersangka, hari ini akan kita kawal dan kita laksanakan pemberangkatan dari Bareskrim menuju Indramayu yang saat ini sudah ditunggu oleh rekan-rekan dari Kejaksaan,” ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase