Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangi KPK dan Propam Polri, Ada Apa?
Toni RM, salah satu tim pengacara Pegi Setiawan, menunjukan akun Facebook Pegi Setiawan. Foto:-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Khawatir terjadi tindakan rasuah dalam proses praperadilan tentang penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kuasa hukum dan keluarga PS mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Tujuan dari kedatangan mereka ke KPK adalah untuk mengajukan permohonan pengawasan untuk mencegah terjadinya suap menyuap dalam sidang praperadilan tersebut.
"Kedatangan kami kemari, menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan," kata Toni RM kepada sejumlah awak media di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Terdapat Botol Miras di Lokasi Kejadian, Korban Pembunuhan WNA asal China
BACA JUGA:Pertama Kalinya, Haul Sunan Gunung Jati di Rangkaian HUT Jakarta
BACA JUGA:Menetap 1 Tahun Lebih, Korban dan Pelaku Pembunuhan Tidak Pernah Lapor RT RW Setempat
"Karena kami penasihat hukum Pegi Setiawan, sangat yakin bahwa Pegi Setiawan itu bukanlah pelakunya, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Eki dan Vina," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Toni mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksa.
"Sehingga kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses peradilan ini," ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya penyelewengan terhadap keputusan hukum, maka pihaknya meminta bantuan KPK agar tidak terjadi suap menyuap pada penegak hukum.
BACA JUGA:Dugaan Pembunuhan Terjadi di Kota Cirebon, Korban Seorang WNA
BACA JUGA:Hasil Visum Jasad Vina dan Eky Tahun 2016 Silam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase