Kuasa Hukum Keluarga Vina: Sumpah Pocong Saka Tatal Tidak Pengaruhi Hukum

Kuasa Hukum Keluarga Vina: Sumpah Pocong Saka Tatal Tidak Pengaruhi Hukum

Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina, Rd Reza Pramadia, menanggapi sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal sebagai pembuktian dirinya tidak melakukan kebohongan, tidak berpengaruh terhadap keputusan hukum.

Hal tersebut diungkapkan Rd Reza Pramadia selaku Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina, kepada radarcirebon.com, Sabtu 10 Agustus 2024.

Menurut Rd Reza, upaya pembuktian Saka Tatal dengan melakukan sumpah pocong yang baru saja dilaksanakan, tidak akan mengubah hukum yang sudah diputuskan.

Adapun tanggapan mengenai sumpah pocong yang dilakukan pihak Saka Tatal, pihaknya tidak mempermasalahkannya.

BACA JUGA:Besaran Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade Paris 2024 Masih Dibicarakan Pemerintah

"Tanggapan kita (Keluarga Vina) itu hak mereka (Saka Tatal) untuk melakukan sumpah atau apa pun. Tidak ada larangan apa pun karena diperbolehkan, silahkan saja," ucap Rd Reza, Sabtu 10 Agustus 2024.

Seperti diketahui, Saka Tatal menjalankan prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat siang 9 Agustus 2024 kemarin.

Dibawah bimbingan pimpinan Padepokan, Raden Gilap Sugiono, Saka Tatal menuntaskan tahapan sumpah pocong dengan disaksikan ribuan warga dan sorotan dari berbagai media.

Namun begitu menurut Reza, sumpah pocong tidak bisa dijadikan sebagai sarana untuk menyesaikan perkara yang berkekuatan hukum.

BACA JUGA:Animo Tak Berkurang, Ratusan Pembalap Sepeda Turun di Tour de Linggarjati 2024

BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kasat hingga Kapolsek Jajaran, Inilah Daftarnya

"Indonesia itu negara hukum, jika sedikit-sedikit ada sesuatu dilakukan dengan sumpah pocong, itu tidak realistis," jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan sumpah dengan ritual seperti orang meninggal dunia itu, hanya merupakan budaya di Indoesia.

Namun begitu, hasilnya tidak akan berpengaruh terhadap keputusan hukum yang sudah diputuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: