Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Berkas Perkasa Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung

Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Berkas Perkasa Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung

Tim Kejati Jabar menyerahkan berkas perkara kasus korupsi Pasar CIgasong Majalengka ke PN Bandung. Foto: -JPNN.com-

BACA JUGA:Ribuan Botol Miras Hasil KRYD dan Operasi Pekat Dimusnahkan oleh Polresta Cirebon

Terakhir, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Anak Mantan Bupati

Untuk diketahui, kasus korupsi Pasar Cigasong ini menjerat nama Irfan Nur Alam alias INA. Irfan tidak lain adalah mantan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Sebelumnya, kejati Jabar menahan Irfan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa 26 Maret 2024. Irfan diperiksa tim penyidik Kejati Jabar selama beberapa jam sebelum ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: