Presiden Prabowo Teken Keppres Biaya Ibadah Haji 2025, Segini yang Harus Dibayarkan Calon Jamaah per Embarkasi

Presiden Prabowo Teken Keppres Biaya Ibadah Haji 2025, Segini yang Harus Dibayarkan Calon Jamaah per Embarkasi

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Kota Mekkah, Arab Saudi. Foto:-SULTAN-pexels.com

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan Menolak Mobil Dinas Baru

BACA JUGA:Dana CSR BI Masuk Yayasan Lalu ke Pribadi, ini Daftar 5 Yayasan dari Cirebon yang Dipanggil KPK

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00

BACA JUGA:Kasus PIP SMAN 7 Cirebon Diusut, Wakil Ketua DPRD: Bisa Jadi Pintu Masuk ke Sekolah Lain

BACA JUGA:Owner Industri Pengolahan Bebek Bantah Tidak Ada Limbah Padat Cemari lingkungan

  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00

Besaran jumlah Bipih aka digunakan untuk membiayai penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya hidup. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase