Ok
Daya Motor

Singkat Padat, Begini Pesan Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Usai Ditahan Kejaksaan

Singkat Padat, Begini Pesan Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Usai Ditahan Kejaksaan

Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan Gedung Setda.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMMantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Gedung Setda. Penetapan tersangka itu diumumkan hari ini, Senin sore, 8 September 2025.

Pihak Kejaksaan mengungkapkan, bahwa keputusan menetapkan mantan Walikota Azis sebagai tersangka berdasarkan pengembangan hasil penyidikan. 

Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

BACA JUGA:Kota Cirebon Alami Inflasi 2,19 Persen Agustus 2025, Ini Dia Faktor yang Memengaruhinya

BACA JUGA:Petugas KTMDU Dikukuhkan Walikota Cirebon, Warga yang Belum Daftar Ulang Kendaraan Akan Didatangi

Pembangunan gedung delapan lantai itu terjadi pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018.

“Setelah melakukan gelar perkara Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka dengan inisial NA Selaku Walikota Cirebon Periode Tahun 2014 sd 2023,” demikian dijelaskan oleh Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan.

Kajari Kota Cirebon menambahkan, bahwa tim penyidik menetapkan tersangka setelah mendapatkan minimal 2 alat bukti.

Yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui peran Azis dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Melawan Petugas saat Ditangkap

BACA JUGA:Tawuran di Indramayu Digagalkan Polisi, Anggota Geng Botarus Ditangkap, Tongkat Malaikat Sempat Dibuang

Yaitu, memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tanggal 19 November 2018 yang menyatakan pekerjaan telah diselesaikan 100% meskipun sampai dengan Desember 2018 pekerjaan belum selesai. 

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan juga menahan mantan Walikota Azis di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 (dua puluh) hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait