Bawaslu Kota Cirebon Surati Semua Parpol Imbau Persiapkan Keterpenuhan Syarat Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Kota Cirebon Surati Semua Parpol Imbau Persiapkan Keterpenuhan Syarat Peserta Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM

Radarcirebon.com, CIREBON - Menjelang masuknya Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, mulai Jumat (29/7/2022) ini sebagaimana ditetapkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang  Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Badan  Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon langsung bersikap.

Melalui surat imbauannya tertanggal (25/7/2022) Bawaslu Kota Cirebon mengimbau kepada pimpinan parpol untuk mempersiapkan diri syarat keterpenuhan sebagai peserta pemilu dalam verifikasi dokumen dan atau verifikasi faktual yang akan berlangsung hingga (13/12/2022).

BACA JUGA:Selasar Gunung Jati, Wacana di Talk Show HUT RCTV, Begini Respons Bupati dan Wakil Walikota Cirebon

"Bawaslu Kota Cirebon mengeluarkan surat imbauan tersebut sebagai bentuk pencegahan sebelum penindakan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 poin a bahwa Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/ Kota terhadap pelanggaran Pemilu; dan sengketa proses Pemilu," ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin kepada radarcirebon.com, Senin (25/7/2022).

Menurut Joharudin, ditegaskan bahwa di UU yang sama pada Pasal 173 ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU.

Kemudian diatur dalam Pasal 173 ayat (2) Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

BACA JUGA:Pipi Gadis ABG di Patrol Indramayu Dirobek Teman, Diduga Rebutan Pacar

a. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang;

b. Memiliki kepengurusan di sejumlah provinsi;

c. Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan;

d. Memiliki kepengurusan jumlah Kecamatan 5O persen Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

e. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat Pusat.

BACA JUGA:Calon Presiden di Pemilu 2024, Surya Paloh: Kriterianya Ucapan dan Tindakan Harus Konsisten

f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.OOO dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

h. Mengggunakan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan poin

i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Dijelaskan Joharudin, kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan di tahapan ini tegas diatur dalam Pasal 180 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni:

BACA JUGA:Menko Airlangga Dorong Kepentingan Indonesia dalam Penyelesaian IJEPA dan Kerangka Kerjasama IPEF dan RCEP

Ayat  (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

Ayat (2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melalsanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

Dan, ayat (3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Baim Wong Daftar HAKI Citayam Fashion Week, Nasehat Ridwan Kamil: Biarkan Tetap Slebew

Joharudin mengatakan, imbauan Bawaslu Kota Cirebon yang mengedepankan pencegahan tersebut, juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Dalam Pasal 6 diatur bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu.”

“Kemudian Pasal 7 Ayat (1) Pengawasan proses tahapan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilaksanakan melalui pencegahan dan penindakan.”

BACA JUGA:Baim Wong Daftar HAKI Citayam Fashion Week, Begini Alasan dan Klarifikasi

“Ayat (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran serta pengawasan secara langsung," katanya.

Bawaslu Kota Cirebon juga, lanjut Joharudin, mengajak kepada stakeholder terkait khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon sebagai penyelenggara teknis untuk lebih intensif dalam mengkoordinasikan dengan seluruh pihak untuk suksesnya tahapan pendaftaran parpol.

"Kemudian kepada Ormas, OKP, LSM, mahasiswa, media serta masyarakat  untuk bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif pada tahapan pemilu ini," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase