Aturan Baru, Bagi Penumpang Transportasi Umum Wajib Dipenuhi Setelah Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus
Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta-Istimewa-fin--
Radarcirebon.com, JAKARTA - Telah resmi pemerintah menghapus tes hasil tes antigen atau PCR Covid-19 sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi umum.
Walaupun persyaratan itu dihapus, masyarakat kini harus memiliki sertifikat vaksin booster untuk bisa menggunakan transportasi publik darat, laut, maupun udara.
Dengan ketentuan aturan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beredar surat resmi yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.
"Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi SE Satgas dikutip Sabtu 27 Agustus 2022.
BACA JUGA:Rhapsody of the Archipelago, Presidensi G20 Kenalkan Keanekaragaman Budaya Indonesia
SE Satgas juga menjelaskana, bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut lima aturan yang wajib dipenuhi untuk menggunakan transportasi publik darat, laut, maupun udara:
1. PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
3. PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
BACA JUGA:Kodim 0605/Subang Gelar Simulasi Latihan Penanggulangan Kondisi Darurat di PT Dahana
4. PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
5. PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.
Sementara itu, PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Akan tetapi, PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
BACA JUGA:31 Pamen TNI AD Ikuti OJT Aplikasi di Kodim 0615/Kuningan
Sementara itu, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.
Artikel ini sudah ditayangkan di Disway.id dengan judul: "Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Penumpang Transportasi Umum Wajib Penuhi Aturan Baru Ini".
BACA JUGA:Mencicipi Baso Bakar Klutuk, Murah dan Enak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: