Berapa Lama DC Pinjol Mulai 'Meneror' Penagihan? Berikut Jawaban dan Tips Terhindar dari Teror DC

Berapa Lama DC Pinjol Mulai 'Meneror' Penagihan? Berikut Jawaban dan Tips Terhindar dari Teror DC

Berapa lama DC pinjol mulai melakukan penagihan, simak informasinya. Foto hanya ilustrasi.-Istimewa-radarcirebon.com

2. Hapus Aplikasi Pinjaman Online

  • Buka pengaturan yang ada ditelepon anda
  • Pilih bagian aplikasi
  • Cari aplikasi pinjama online yang anda gunakan
  • Pilih Uninstall
  • Dengan menghapus aplikasi diharapkan agar tidak terjerat lagi untuk meminjam di pinjaman online yang berisiko.

BACA JUGA:Soal Pinjol Ilegal dan Nakal, Menkominfo: Kalau Bikin Resah dan Merugikan Masyarakat, Kita Pasti Blokir

3. Ganti Nomor SIM Card

Setelha aplikasi pinjaman online dihapus, silahkan anda mengganti kartu SIM Card. Hla ini bertjuan agar tidak muncul notifikasi pesan dari pinjaman online tersebut.

Sehingga dapat menghilangkan jejak dari pinjaman online yang pernha anda gunakan.

4. Menghubungi Call Center

Jika pinjaman atau hutang yang anda ajukan sudah lunas, silahkan menghubungi pihak call center pinjaman online dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi anda.

Sertakan bukti-bukti valid bahwa hutag dari pinjaman sudah anda lunasi.

BACA JUGA:Pengakuan Pinjol AdaKami Soal Nomor Debt Collector Teror Nasabah hingga Mengakhiri Hidup: Tak Terdaftar

5. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan

Anda dapat menghubungi OJK jika dalam kurun waktu tertentu setelah anda melunasi semua hutang tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan data pribadi.

Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul dibawah pengawasan OJK.

Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK dapat memblokir aplikasi tersebut. OJK dapat dihubungi  pada kontak dibawah ini.

Website OJK di ww.ojk.go.id, WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157, Email di [email protected] dan kontak resmi OJK di nomor 157.

BACA JUGA:VIRAL! AdaKami Dipanggil OJK, Diduga Penagihan DC Mirip Pinjol Ilegal, Kirim Serangan Order Fiktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: