Warga Desa Kepompongan DPO Polisi, Terlibat Pembobolan Minimarket

Warga Desa Kepompongan DPO Polisi, Terlibat Pembobolan Minimarket

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana, dan Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo memperlihatkan barang bukti di Mapolsek Kesambi, Jumat (2/2/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Sementara itu Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana menjelaskan, salah satu pelaku berinisial SN diduga terluka pada kakinya akibat terjatuh dari atas plafon saat beraksi.

"Dalam rekaman CCTV terlihat salah satu pelaku berinisial SN (buron) berjalan ngesot tidak bisa berjalan diduga terjatuh dari atas plafon ketika masuk ke dalam mini market (Indomaret),"jelasnya.

Iptu Rudiana menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Hukuman penjaranya selama 7 tahun," tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: