ASN Tak Perlu Buru-buru Balik, KemenPAN-RB Keluarkan Aturan Ini Pasca Libur Lebaran

ASN Tak Perlu Buru-buru Balik, KemenPAN-RB Keluarkan Aturan Ini Pasca Libur Lebaran

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.-Biro Adpim Jabar-

"WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," imbuhnya.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Menurut Anas, instansi yang tetap WFO 100 persen seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

BACA JUGA:Tradisi Surak, Lempar Uang Koin di Watu Tameng Makam Sunan Gunung Jati, Diyakini Bisa Menolak Bala

BACA JUGA:Pantauan Jalur Cirebon-Kuningan, Lenggang di Dalam Kota, Ramai di Jalur Wisata

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence dalam segala situasi," tuturnya.

Dia menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen."

BACA JUGA:Penyebab Awal Hingga Terjadi Aksi Tawuran di Depan RS Budi Asta Kalitanjung

"Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi," terangnya.

"Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," imbuhnya.

Anas menjelaskan, pemerintah sebelumnya menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak enam hari. 

Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak empat hari, total mencapai 10 hari.

BACA JUGA:Salat Idul Fitri 1445 Hijriah di Majalengka Khidmat

"Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase