Peringatan Tegas untuk ASN Muda dari BKN: Tidak Boleh Pindah Selama 10 Tahun Sejak Pengangkatan
BKN melarang ASN pindah ke instansi lain sebelum 10 tahun setelah SK pengangkatan. Ilustrasi foto: -Istimewa -Radar Cirebon
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan jangan harap bisa pindah instansi secara cepat.
Pasalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang ASN pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan jika ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Oleh sebab itu, ditegaskan bahwa ASN harus memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.
BACA JUGA:Gervane Kastaneer Usai Cetak Gol Perdana di Persib Bandung, Sebut Ketagihan Nyekor
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Mitra Program MBG, Mulai Februari Tidak Lagi Pakai Sistem Reimburse
BACA JUGA:Tinggal di Oxford Inggris, Mobil Marselino Ferdinan Dibobol Maling
"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS," kata Zudan dalam keterangan tertulis di situs BKN, dikutip Minggu 26 Januari 2025.
Kemudian dia kembali menegaskan, apabila ASN yang belum 10 tahun mengabdi dalam satu instansi memaksakan diri untuk pindah, maka akan ada konsekuensinya.
"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," imbuhnya.
BACA JUGA:DMI Berencana Bangun 10 Masjid di Gaza, JK: Semoga Ramadan Bisa Digunakan
BACA JUGA:Hujan Deras, Banjir Terjang Perumahan Puri Indah Banjarwangunan Mundu
BACA JUGA:Pertamina Enduro VR46 Racing Team Resmi Diluncurkan, Diggia dan Franky Siap Beraksi di MotoGP 2025
Dia memahami banyak ASN muda yang galau bekerja jauh dari rumahnya. Namun, Zudan mengingatkan ada perjanjian di atas hukum yang harus ditaati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


