TERBARU! Salat Jumat di Mahad Al Zaytun Diikuti Santri Perempuan Tanpa Sekat, Jemaah Pakai Kursi

TERBARU! Salat Jumat di Mahad Al Zaytun Diikuti Santri Perempuan Tanpa Sekat, Jemaah Pakai Kursi

Santri perempuan ikut Salat Jumat di Masjid Rahmatan Lil Alamin, Mahad Al Zaytun.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

BACA JUGA:Mahad Al Zaytun Miliki Laboraturium Canggih, Kembangkan Tanaman dari Israel

Menurut Syekh Panji Gumilang, jumlah yang ikut Salat Jumat masih sangat sedikit. Baru sekitar 30 persen saja.

"Seperti mengikuti politik, peran wanita minimal 30 persen. Hanya dikasih sepertiga, 1, 2, 3," kata Syekh Panji Gumilang.

Menurutnya, ini bukan politik Quran. Sebab, Al Quran sendiri menyebut innal muslimin wal muslimat. Dalam terjemahan merdeka atau bebas dari Syekh Al Zaytun, seharusnya porsinya adalah 50 berbanding 50.

Sebab, perempuan dan laki-laki kedudukannya sama. Sehingga tidak boleh ada perbedaan dalam perlakuan maupun ibadah.

BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Ingin Ubah Pemerintahan di Indonesia, Simak Kata-katanya, Wow Ternyata

"Ini sudah ditempatkan sejajar, tapi porsinya baru 30 persen," tandas Syekh Al Zaytun, dalam taushiyah usai Salat Jumat.

Pendiri Mahad Al Zaytun tersebut mengungkapkan, kapasitas dari Masjid Masjid Rahmatan Lil Alamin sangat mencukupi.

"Nanti jumat depan, as-nya badal imam. Nisa sayap kiri, sayap kanan risal. Inilah sesungguhnya wal muslimin wal muslimat," pintanya.

Permintaan Syekh Al Zaytun tersebut benar-benar diikuti. Pada pekan ini terlihat shaf perempuan sejajar dengan laki-laki.

BACA JUGA:HEBOH Pesawat Asing Parkir di Bandara Kertajati, Diduga Pembelian Gelap Oleh Iran, PT BIJB: Dokumen Sah

Jumlah jemaah perempuan yang mengikuti Salat Jumat juga lebih banyak dari pekan kemarin. Lalu, bolehkan perempuan ikut dalam salat Jumat? Ternyata hal ini sudah lama menjadi pembahasan.

Dilansir dari NU Online, pada Muktamar ke-3 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, pada 28 September 1928, juga dibahas soal ini.

Disebutkan bahwa shalat Jumat bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat Zuhur. Tetapi, ada syarat perempuan untuk ikut dalam shalat Jumat. Yakni, tidak banyak aksi, dan tidak bersolek.

Jawaban tersebut mengacu pada keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin. Kaum perempuan yang sudah melaksanakan shalat Jumat tak perlu lagi menunaikan shalat Zuhur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: