Pemerintah Siapkan Dua Alternatif Aturan untuk Pembatasan Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

Pemerintah Siapkan Dua Alternatif Aturan untuk Pembatasan Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

Penggunaan media sosial.-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Banyaknya kekhawatiran masyarakat atas penggunaan media sosial oleh anak-anak yang cenderung destruktif.

Menjawab hal itu, pemerintah pun mempertimbangkan produk aturan untuk melakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak.

Produk aturan tersebut bisa dalam bentuk peraturan pemerintah maupun undang-undang.

BACA JUGA:Hasan Basori Kawal Langsung Rencana Pembangunan 2026 di Kecamatan Mundu

BACA JUGA:PHRI Kota Cirebon Keberatan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Nomor 4, Sophi: Bukti Pasangan Beriman Menang Secara Ksatria

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, bahwa kedua instrumen hukum tersebut dapat menjadi landasan guna mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.

"Kami memiliki beberapa opsi, Pak Ketua. Pertama, aturan melalui PP, kemudian bisa dilanjutkan dengan peraturan menteri (Permen)," tuturnya saat rapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

Dikatakan, aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak sangat diperlukan saat ini. 

Oleh karena itu, langkah awal akan dimulai dengan PP, dan jika dianggap penting, dapat ditingkatkan menjadi UU.

BACA JUGA:Waspadai Pergerakan Tanah, di Kabupaten Cirebon Ada 6 Kecamatan

BACA JUGA:Silahkan Akses! PT KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2025

BACA JUGA:PHRI Harap Walikota Cirebon Terpilih Prioritaskan Sektor Pariwisata

"Jika nanti PP dirasa perlu diperkuat melalui undang-undang, kita bisa bersama-sama meningkatkan aturan ini dalam bentuk UU," jelas Meutya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase