Laporan Sama-sama Masuk di Hari yang Sama, Ken Setiawan Belum Diperiksa, Panji Gumilang Sudah Diproses

Laporan Sama-sama Masuk di Hari yang Sama, Ken Setiawan Belum Diperiksa, Panji Gumilang Sudah Diproses

Penasehat hukum Pimpinan Al Zaytun, Hendra Efendi mempertanyakan laporan wali santri terhadap Ken Setiawan yang belum diproses Bareskrim Polri.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

BACA JUGA:Alhamdulillah! Belanda Akan Kembalikan Harta Karun Milik Leluhur Bangsa Indonesia, Segini Jumlahnya

Atas dua konten tersebut, pengadu dengan nama Rahmat Hidayat mengadukan keduanya atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sementara itu, laporan serupa juga disampaikan di Bareskrim Polri, pada tanggal 27, Juni 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan tindak pidana penistaan, berita bohon, pemberitaan bohong, menimbulkan keonaran.

Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yang terjadi pada 22, Mei 2023.

BACA JUGA:ASRI Demo di Depan Al Zaytun, Ridwan Kamil: Masyarakat Mohon Kondusif, Proses Hukum Sedang Berjalan

Laporan atas nama Thoriq Firdaus dan terlapor yakni Herri Pras dan Ken Setiawan. Wali santri di wilayah lain juga melaporkan Ken Setiawan dan Herri Pras di Polda jateng dengan dugaan tindak pidana yang sama.

"Pelapor merasa dihina, dilecehkan dan difitnah karena diunggahnya video tersebut di Youtube karena berita tersebut tidak benar dan menimbulkan keresahan," tulis laporan tersebut.

Selain itu, laporan terhadap keduanya juga disampaikan ke Polda Banten. Kendati demikian, sampai dengan saat ini belum ada informasi berkaitan penanganan perkara itu.

Di sisi lain, Syekh Panji Gumilang justru sudah diundang untuk klarifikasi ke Dittipidum Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: