Buntut Sengketa Tanah, Warga Kampung Langensari Baru Pekiringan Gelar Aksi Penolakan Pembangunan Rumah

Buntut Sengketa Tanah, Warga Kampung Langensari Baru Pekiringan Gelar Aksi Penolakan Pembangunan Rumah

Kampung Langensari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon melakukan aksi tanda tangan penolakan pembangunan sebuah bangunan, Sabtu 9 Maret 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polemik sengketa tanah di Kampung Langensari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon masih terus berlanjut.

Aksi penolakan terhadap pembangunan sebuah rumah di lahan (tanah) tersebut pun masih dilakukan warga setempat.

Bahkan, kali ini warga setempat melakukan penandatanganan petisi penolakan pembangunan, karena belum ada keputusan resmi dari Pengadilan.

BACA JUGA:Bersyukur Pemilu 2024 Berjalan Sukses, Bakti Nagara Prasada Melakukan Aksi Ini

BACA JUGA:Sudah Aktif Beroperasi, Bandara Kertajati Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2024

BACA JUGA:Peduli, Pj Wali Kota Lepas Relawan PMI dan Bantuan Logistik untuk Bantu Korban Banjir di Cirebon Timur

Sebelumnya pihak BPN Kota Cirebon pernah melakukan pengukuran ulang dan pencocokan sertifikat milik warga disaksikan Lurah Pekiringan, Kapolsek Kesambi, dan Danrami Kesambi.

Namun, hingga sekarang belum ada keputusan secara resmi yang dikeluarkan BPN secara tertulis kepada warga hasil pengukuran tersebut.

"Warga hanya meminta agar akses seperti gang sawo dikembalikan seperti semula sebagai fungsi fasilitas umum.”

“Karena ada beberapa rumah warga yang akses keluar masuknya terancam tertutup tembok serta persoalan antara pihak pemilik lahan dengan warga dianggap belum selesai sehingga warga di sini berharap adanya mediasi secara kekeluargaan," ujar Ado salah satu warga setempat kepada radarcirebon.com, Sabtu 9 Maret 2024.

BACA JUGA:Pencabulan Marbot Masjid di Pilang, Korban Mengalami 2 Kali Perbuatan Tidak Senonoh

BACA JUGA:Keren! SMK Muhammadiyah Lemahabang Raih Medali Emas di Ajang Olympic AD ke-7

BACA JUGA:Setia Temani Keluarga Indonesia, Toshiba Hadir Tawarkan Kemudahan dengan Inovasi Terbaiknya

Senada dengan warga lainnya, Nur berharap ada solusi yang terbaik untuk menyelesaikan polemik tanah tersebut.

"Agar ke depan, kondisi di lingkungan bisa rukun dan tidak meninggalkan permasalahan yang berkepanjangan," ucapnya.

Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, diduga menghambat pembangunan di tanah milik pribadi, seorang ketua RW di Kampung Langensari, Kota Cirebon, dilaporkan ke Polisi.

Bahkan, sang ketua RW tersebut bersama warga setempat mendirikan tenda sebagai simbol perlawanan atas tanah yang disengketakan, akses jalan menuju tanah yang biasa digunakan masyarakat pun ditutup untuk umum.

BACA JUGA:Persib Kalahkan Persija 2-1, David da Silva Top Skor Sementara

BACA JUGA:Duh, Marbot Masjid di Pilang Cabuli Bocah 8 Tahun

Disebutkan Reno, masalah muncul ketika ketua RW setempat tanpa seijin pemilik memasang spanduk dan membangun tenda di tanah Deni Purwanto.

“Ini kami anggap perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum Deni Purwanto kami melaporkan ketua RW ke Polres Cirebon Kota."

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Cirebon Kota sebagai bentuk perbuatan melawan hukum," sebutnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase