Orang Tua Santri Al Zaytun Mulai Mengeluh

Orang Tua Santri Al Zaytun Mulai Mengeluh

Panji Gumilang diduga menggelapkan uang yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

BACA JUGA:Data dan Fakta Twin Tunnel Tol Cisumdawu, Bagian Tersulit, Miliki 5 Komponen Keamanan

Dirinya merasa kerepotan, untuk urusan administrasi yang biasanya dilakukan secara transfer, kini harus dilakukan manual.

"Dengan pemblokiran itu, cukup menyulitkan bagi kami, untuk administrasi bulanan kami jadi kerepotan," kata Lestari.

Dirinya yang jauh dari Tangerang, kini harus datang langsung ke Indramayu, untuk membayar adminitrasi bulanan. "Mudah-mudahan segera dibuka lagi," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan rekening pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang diblokir oleh PPATK. Pemblokiran ratusan rekening tersebut, karena adanya dugaan transaksi mencurigakan.

BACA JUGA:Paket Komplit! Jambret HP di Jl Sisingamangaraja Cirebon Ditangkap Bersama 2 Penadah, Korban Sempat Terseret

PPATK juga membekukan rekening Pondok Pesantren Al Zaytun. Pemblokiran rekening tersebut untuk kepentingan pemeriksaan dan analisis tim PPATK lantaran ada dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.

Panji Gumilang memiliki 256 rekening yang terdiri atas rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman. Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki 33 rekening dari periode 2011 hingga sekarang.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Ivan Yustiavandana, juga membantah pernyataan Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, yang mengatakan semua rekeningnya diblokir PPATK.

BACA JUGA:GERCEP! Pelaku Jambret HP di Jl Sisingamangaraja Ditangkap Polres Cirebon Kota, Hanya 12 Jam Saja

Ternyata, PPATK tidak sepenuhnya memblokir rekening atas nama Al Zaytun dan terkait Panji Gumilang. Masih ada rekening yang tidak diblokir dengan pertimbangan operasional pesantren.

"Dalam proses penghentian transaksi oleh PPATK khususnya rekening badan hukum (korporasi, yayasan, dan lain-lain) selalu mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha," kata Ivan Yustiavandana, Senin 17 Juli 2023.

Seperti pembayaran gaji, konsumsi, kewajiban terhadap pihak III yang beritikad baik, sambung Ivan.

Bagi PPATK, hal itu merupakan suatu langkah yang biasa, terlebih pihaknya telah mempertimbangkan secara matang sesuai aturan hukum berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: